Hukum

Puluhan Knalpot Brong disita Polisi

Channel9.id-Sumenep. Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mentargetkan pada 2020, sudah tidak ada lagi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong melintas di kawasan Kota Sumenep.

“Kami akan terus menggencarkan operasi terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Toleransinya hanya sampai tanggal 31 Desember,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong maka akan ditilang. Setelah itu, sepeda motor disita dan baru akan diberikan apabila pemilik sepeda motor mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

“Knalpot brongnya kami sita untuk kemudian kami musnahkan dengan cara dipotong. Hari ini kami memusnahkan 71 unit knalpot brong,” terang Deddy.

Bahkan menurutnya, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tetapi juga pada toko yang menjual ‘spare part’ sepeda motor.

“Kami himbau toko-toko itu agar tidak menjual knalpot brong. Kalau berkali-kali dihimbau, diingatkan, tetap tidak diindahkan, ya kami akan melakukan penindakan hukum, yakni melanggar UU SNI,” paparnya.

Deddy berharap agar di malam tahun baru, tidak ada lagi penggunaan knalpot brong dan tidak ada toko yang menjual knalpot brong. “Target kami, di tahun 2020 nanti Sumenep ‘clear’ dari knalpot brong. Dengan begitu, kami berharap agar Sumenep lebih aman, masyarakat juga merasa lebih nyaman,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =