Channel9.id – Jakarta. Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David (17), anak Pimpinan Pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi juga menyebut penganiayaan tersebut berawal dari aduan dari A, teman Mario dan David yang juga berada di TKP.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka
Baca juga: Hilang Sejak Tiga Hari Lalu, Wartawan Metro Tv Ditemukan Tewas
Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan A dan S sedang dalam pemeriksaan tambahan di Polres Jaksel. Polisi tengah mendalami perihal obrolan yang terjadi antara A dengan Mario yang disebut menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.
“Hari ini, sedang berlangsung juga untuk yang kawan si tersangka itu si inisial S itu. A siang ini diperiksa. Sudah (konfirmasi hadir),” kata Henrikus kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Henrikus mengaku masih mendalami terkait peran A dan S serta hubungan mereka dengan Mario dan David, mengingat mereka juga berada di TKP saat penganiayaan terjadi.
“Sampai saat ini ada satu tersangka. Nah memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban. Nah ini yang masih kami dalami, apa sih keterlibatan atau peran si kawan itu,” ungkapnya.
“Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AG (alias A) ini dengan tersangka, dengan kawannya, hingga terjadi peristiwa Senin malam itu. Nah apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini, sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu,” imbuhnya.
Namun, Henrikus enggan berasumsi terkait ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini. Ia mengatakan pihak kepolisian tengah menyelidiki berdasarkan alat bukti.
“Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi tapi bener bener sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP pada waktu kejadian tersebut,” kata Henrikus.
Diberitakan sebelumnya, David dianiaya Mario di sebuah gang dekat rumah teman David.
Saat itu David sedang berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lalu David mendapat pesan singkat dari A.
Setelah itu, Mario, A, dan S menemui David menggunakan Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan David sempat menolak menemui Mario.
“Di depan rumahnya korban (David), saksi A menghubungi korban, kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R (ayah dari teman David),” ucap Ade Ary, Rabu (22/2/2023).
David akhirnya mengiyakan untuk menemui Mario. Setelah itu, terjadi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
“Sampai di belakang mobil tersangka, terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar terjadi perbuatan tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban, sehingga korban terjatuh,” bebernya.
“Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” imbuhnya.
HT