Hukum

Putusan Sela, PTUN Kabulkan Gugatan Eks Ketua MK Anwar Usman

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan eks Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam putusan sela. Di mana, dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028,” demikian putusan sela dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT melansir laman PTUN Jakarta, dikutip Kamis (15/2/2024).

Kemudian, memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara dalam pokok perkara disebutkan, “Mengabulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya,” tulis PTUN Jakarta.
Kemudian, menyatakan batal menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, mewajibkan tergugat (Ketua MK) untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Sebagai informasi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika berat saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres. Akibat putusannya, Gibran Rakabuming Raka yang tak lain keponakannya bisa mencalonkan menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  27