Hukum

Anggota DPRD Kaltim Diduga Terlibat Proyek Fiktif PT Telkom Senilai Rp431 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam keterangan tertulis Kejati DKI Jakarta yang diunggah melalui situs resminya, dikutip Selasa (13/5/2025), penyidikan mengungkap skema kerja sama pengadaan barang dan jasa antara PT Telkom dan sembilan perusahaan swasta. Proyek ini berlangsung pada periode 2016 hingga 2018 dan melibatkan empat anak usaha Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Meski demikian, proyek-proyek yang dimaksud disebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Selain itu, pelaksanaannya dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya fokus pada sektor telekomunikasi.

Kesembilan perusahaan yang diduga terlibat beserta nilai proyeknya adalah: PT ATA Energi (Rp64,44 miliar), PT International Vista Quanta (Rp22 miliar), PT Japa Melindo Pratama (Rp60,5 miliar), PT Green Energy Natural Gas (Rp45,27 miliar), PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp13,2 miliar), PT Forthen Catar Nusantara (Rp67,41 miliar), PT VSC Indonesia Satu (Rp33 miliar), PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp114,94 miliar), dan PT Batavia Prima Jaya (Rp10,95 miliar).

Nilai total proyek fiktif dari sembilan perusahaan tersebut mencapai Rp431.728.419.870. Kejati DKI Jakarta juga menetapkan sembilan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

Para tersangka tersebut yakni AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI. KMR disebut berperan sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.

Keterlibatan KMR dalam proyek ini terkait pengadaan sistem manajemen rantai pasok (smart supply chain management) senilai Rp13,2 miliar. PT Bika Pratama Adisentosa merupakan perusahaan induk dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di bidang konstruksi dan berkantor di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka KMR diketahui terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan. Ia ditangkap dan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers Kejati DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) dengan mengenakan masker abu-abu dan rompi tahanan.

Penetapan tersangka terhadap KMR tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, membenarkan bahwa Kejati DKI Jakarta sedang menyelidiki perkara ini.

“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar Harli dalam pesan singkat pada Senin (12/5/2025).

Dilansir dari Tribun Kaltim, KMR merupakan politisi Partai NasDem. Ia juga disebut mulai terlibat dalam kasus ini sebelum bergabung ke partai tersebut.

Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status KMR. Namun ia menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum.

“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya malam ini.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi KMR jika terbukti terlibat, Fatimah enggan berspekulasi. Ia menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah politik.

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =