Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu. Mahfud menilai hakim tersebut tak mengerti hukum.
“Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak papa. Sudah diumumkan KPU akan mengajukan banding,”ujarnya, di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (3/3/2023).
Mahfud mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus dilawan.
“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,”bebernya.
Baca juga: Ketua KPU: Pemilu Tidak Akan Ditunda
Menurutnya, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan tersebut dan semua kompak menyimpulkan bahwa keputusan itu salah.
“Kalau dipaksakan ya nanti dieksekusi juga kan. Karena objeknya beda, misal kayak kamu jadi hakim memutus tanah di Blitar harus dirampas oleh negara. Sementara nomor sertifikat tanahnya ada di Tulungagung, kan nggak bisa dieksekusi. Sama dengan itu,”tandasnya.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Pengamat Dukung Banding KPU
Mahfud melanjutkan, perkara perdata yang diadili lebih kepada perkara private, sementara KPU merupakan lembaga berbadan hukum publik.
“Itu sudah punya undang-undang, kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata kan private. Sementara KPU badan hukum publik,” tandasnya.