Ekbis

Qodari: Pemerintah Siapkan Kepastian Kerja bagi Manajer KDKMP dan KNMP

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menyiapkan kepastian kerja bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebelum penempatan dilakukan. Langkah tersebut mencakup hubungan kerja, kontrak, pengupahan, hingga perlindungan sosial.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran. Menurut dia, para manajer perlu memiliki sistem kerja yang jelas agar dapat menjalankan tugas sejak awal penempatan.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Qodari mengatakan kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak yang akan diterima. Hal itu dinilai penting karena sebagian calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.

Pemerintah karena itu menyiapkan aspek administratif dan hukum sebelum penempatan dilakukan. Penataan tersebut diharapkan membuat para manajer dapat bekerja tanpa ketidakjelasan mengenai status dan hak mereka.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Penempatan manajer KDKMP akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Skema serupa juga disiapkan untuk calon manajer KNMP melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Selain status dan masa kerja, pemerintah menyiapkan pengaturan mengenai hak dan kewajiban, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Pengaturan tersebut ditujukan agar setiap manajer memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Qodari mengatakan keselarasan hak dan perlindungan menjadi bagian dari penataan KDKMP dan KNMP. Dengan pengaturan tersebut, para manajer diharapkan memiliki dasar kerja yang jelas ketika menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” kata Qodari.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  86