Channel9.id – Jakarta. Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan segera menjalani proses persidangan. Berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Rafael Alun telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/8/2023).
Ali mengatakan Rafael Alun akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Rafael didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” tuturnya.
Berdasarkan proses penyidikan, Rafael Alun diduga melakukan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Bahkan, dari hasil penerimaan gratifikasi itu Rafael diduga melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2023.
Adapun dugaan TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Sementara itu, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu. Jika digabungkan seluruhnya, Rafel melakukan TPPU sebesar Rp 94 Miliar.
“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali memastikan jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael Alun ke dalam surat dakwaan. Rafael berserta berkas perkara dan dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga akan segera disidang.
Namun, sampai saat ini Jaksa KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Jakarta. “Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini,Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” pungkas Ali.
Rafael Alun sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023).
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK menduga Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (10/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka Rafael Alun yang diduga berasal dari hasil korupsi. KPK sudah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Tersangka KPK, 12 Tahun Terima Gratifikasi
HT