Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ya, benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang dilaksanakan secara tertutup
Permasalahan mengenai kuota haji ramai disorot pada 2024 atau era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ada lima laporan pengaduan yang masuk ke KPK.
Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Yaqut Cholil dan Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi (FPAK) pada 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada 2 Agustus 2024.
Kemudian laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada 5 Agustus 2024.
Laporan terakhir dilayangkan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada 6 Agustus 2024.
Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, terdapat dugaan pengurangan jatah kuota haji reguler untuk dialihkan kepada jemaah haji khusus.
HT