Nasional

Raffi Ahmad Promosikan Keponakan Prabowo dan Kaesang Maju Pilkada DKI, Netizen Kecewa!

Channel9.id – Jakarta. Selebritas Raffi Ahmad mengunggah foto keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono dan anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Dari informasi unggahan Raffi, Budi dan Kaesang digadang-gadang akan maju Pilgub DKI Jakarta sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dalam keterangan ungggahannya, Raffi Ahmad memberikan dukungan penuh kepada Budi dan Kaesang. Postingan ini mendapat berbagai respons dari netizen. Berbagai respons pun diberikan netizen dalam postingan tersebut. Tapi dari pantauan, kebanyakan warganet merasa kecewa.

Banyak di antaranya yang kecewa lantaran politik dinasti benar-benar akan muncul di Indonesia. Bagaimana tidak, keponakan Presiden Terpilih dan anak Presiden akan maju bersamaan dalam Pilkada DKI Jakarta.

“Udah gak usah Pemilu, langsung dilantik aja,” komentar salah satu netizen.

“Saya berharap seorang kepala daerah dipilih berdasar kompetensinya, pengalaman, wisdom, kapasitas dan kapabilitas. Bukan atas dasar viralisme, apalagi kolusi & nepotisme karena kita hidup di dunia nyata bukan di dunia socmed,” ujar yang lain.

Beberapa di antaranya bahkan mempertanyakan usia Kaesang yang belum genap 30 tahun saat pendaftaran Pilgub dan Pilkada 2024 dibuka oleh KPU.

Diketahui Kaesang merupakan milenial yang lahir pada bulan Desember 1994. Artinya Kaesang belum memenuhi syarat berusia 30 tahun untuk mendaftar Cagub dan Cawagub.

Sebagaimana diketahui, usia calon gubernur diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =