Nasional

Raih Status WHO Listed Authority, BPOM Perkuat Posisi RI dalam Regulasi Kesehatan Global

Channel9.id – Jakarta. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberikan sertifikasi WHO Listed Authority (WLA) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sertifikasi ini diberikan setelah BPOM dinilai memenuhi persyaratan sistem regulasi obat dan makanan sesuai standar WHO.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan penetapan WLA merupakan pengakuan terhadap sistem dan tata kelola yang dijalankan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran BPOM dengan dukungan negara.

“Status WHO Listed Authority adalah pengakuan dunia terhadap sistem. Ini hasil kerja kolektif seluruh insan BPOM dan dukungan negara dalam membangun pengawasan obat dan makanan yang independen, kredibel, dan berbasis sains,” kata Taruna melalui keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

Taruna menjelaskan proses penilaian WLA dilakukan melalui evaluasi yang ketat dan menyeluruh oleh WHO. Aspek penilaian meliputi tata kelola kelembagaan, fungsi regulasi inti, integritas dan independensi pengambilan keputusan, transparansi, serta konsistensi kinerja.

Menurutnya, status WLA ini menempatkan BPOM menjadi bagian dari jejaring otoritas regulator yang diakui WHO sebagai rujukan internasional. Jejaring ini berperan dalam pengawasan obat, vaksin, dan produk kesehatan.

Selain itu, pengakuan tersebut menempatkan Indonesia dalam peta regulasi kesehatan global yang diakui WHO. BPOM berada dalam kelompok otoritas regulator yang telah memperoleh status WLA.

“Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengguna standar global, tetapi dipercaya untuk ikut menjaga, memperkuat, dan mengembangkan standar tersebut. Ini merupakan amanah besar sekaligus tanggung jawab global,” ujarnya.

Menurut Taruna, status WLA berdampak pada penguatan peran Indonesia dalam diplomasi kesehatan. Pengakuan ini juga membuka peluang pengembangan industri farmasi nasional dan akses produk kesehatan ke pasar internasional.

Ia menekankan status WHO Listed Authority bukan merupakan akhir dari proses penguatan kelembagaan BPOM. Lembaga ini, kata dia, perlu terus menjaga integritas, transparansi, dan orientasi perlindungan kesehatan masyarakat.

“Prestasi sejati seorang regulator bukanlah pengakuan hari ini, melainkan kepercayaan yang terjaga dari waktu ke waktu. BPOM akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis sains demi melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan dunia internasional,” ujarnya.

Hingga Desember 2025, jejaring WHO Listed Authority mencakup 41 otoritas regulator dari 39 negara. Otoritas tersebut antara lain berasal dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jepang, Australia, Korea Selatan, Singapura, serta negara-negara anggota Uni Eropa.

Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah pertama yang memperoleh status WLA untuk lembaga regulator mandiri. Capaian ini menunjukkan penguatan kapasitas regulasi obat dan makanan Indonesia sesuai standar yang ditetapkan WHO.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  52