Nasional

Ramai-Ramai Jegal RUU Kesehatan, Berpotensi Lemahkan BPJS

Channel9.id – Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menjadi polemik di masyarakat lantaran dinilai dapat melemahkan posisi BPJS. Namun, pada 14 Februari lalu, DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dan siap dibawa ke rapat paripurna.

Menurut pendiri sekaligus CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih, perumusan RUU Kesehatan terlalu cepat dan tidak transparan. Ia menilai, ada beberapa pasal yang perlu dikritik dan diperhatikan oleh masyarakat.

Ia menyoroti pembahasan RUU Kesehatan di Baleg DPR yang dinilai terlalu singkat untuk dibawa ke rapat paripurna. Pasalnya, sejak isu omnibus law RUU Kesehatan ini bergulir sejak September 2022, banyak kritik yang terus disuarakan dari berbagai kalangan.

“Sayangnya, meski banyak kritik dan penolakan, Baleg DPR nyata jalan terus membahas RUU ini. Bahkan, masyarakat kebanyakan juga susah mengakses drafnya,” kata Diah melalui keterangan persnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Diah juga mengkritisi RUU Kesehatan yang dituding bakal menghilangkan independensi BPJS Kesehatan, seperti tertuang dalam Pasal 425 ayat 3. Dalam pasal itu, disebutkan secara gamblang bahwa BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Menurutnya, pasal tersebut dikhawatirkan dapat mempersulit BPJS Kesehatan dalam mengelola dan menjamin solvabilitas dana amanat.

Sementara itu, Ketua Presidium INSP!R Indonesia Yatini Sulistyowati menilai RUU Kesehatan justru kontraproduktif bagi kedua BPJS dalam mengelola jaminan sosial. Sebab, BPJS memiliki tugas untuk mengelola dana masyarakat, bukan dana APBN/APBD, sehingga pengelolaannya mesti terhindar dari intervensi pihak lain termasuk Menteri.

“Salah satu faktor pendukung pelaksanaan jaminan sosial yang handal adalah diberinya kewenangan dan tugas organ BPJS yaitu Direksi dan Dewan Pengawas secara independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden,” tutur Yatini.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan di akun Instagram-nya @riekediahp, menolak keras RUU Kesehatan.

Ia menuding adanya pihak-pihak yang ingin mengalihkan skema pengelolaan dana dan operasional BPJS yang sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang- undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Ini bukan uang negara, ini uang peserta, makanya dalam undang-undang disebut dana amanah, tiba-tiba ada pihak-pihak yang terindikasi ingin mengalihkan skema yang sudah diatur di UU SJSN dan UU BPJS,” tegas Rieke.

“Sekali lagi, BPJS itu bukan badan profit oriented tapi badan nirlaba. Ada kepentingan politik ya silahkan urusan masing-masing tapi jangan pakai duit rakyat, yang potongan upah mereka tiap hari,” tuturnya.

Baca juga: Ini Kekhawatiran BPJS Watch, Dengan RUU Kesehatan: Rawan Intervensi

Baca juga: Apindo Beberkan Alasan UU DJSN dan BPJS Harus Dicabut dari Cluster RUU Kesehatan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  16