Channel9.id – Jakarta. Publik dibuat heboh dengan adanya wacana kewajiban menyertakan Sertifikat Mengemudi dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, aturan ini dinilai mempersulit proses pembuatan SIM bagi masyarakat, serta dianggap membuka celah baru bagi oknum.
Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut nantinya tidak berlaku bagi kendaraan roda dua. Aturan yang belum berlaku ini nantinya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya, seperti truk.
“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” kata Yusri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Menurut Yusri, sekolah mengemudi saat ini mayoritas merupakan untuk kendaraan roda empat. Untuk itu, ia menyatakan pihaknya masih mengkaji aturan untuk diberlakukan pada pemohon SIM roda empat ke atas di dalam aturan baru soal pembuatan SIM, yaitu Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.
“Ke depan, yang kita prioritaskan roda empat keatas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” tuturnya.
Selanjutnya, Yusri mengatakan pihaknya masih menyusun aturan turunan terkait Perpol tersebut. Setelah itu, kata dia, pihaknya masih akan menyosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum diberlakukan.
“Aturan sudah ada, karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, aturan pelaksanaannya seperti apa. Kalau tanya semua kapan diterapkan, belum. Kita tunggu saja nanti waktunya,” jelasnya.
Yusri masih enggan menjawab waktu pemberlakuan aturan baru ini. Ia hanya mengatakan pemberlakuannya diupayakan sesegera mungkin.
“Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub dalam 9 poin di Pasal 7, yang memerincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian isi poin 3.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” demikian isi poin 3a.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Adapun sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.
HT