Channel9.id-Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjelaskan mengenai prosedur izin penyadapan dari mulai pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Tahap demi tahap dijelaskan Dewas KPK di hadapan Komisi III DPR.
“Penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan itu langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara di hadapan Dewas,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Setelahnya, Dewas bakal memberikan pendapatnya untuk menyetujui atau tidak menyetujui izin penyadapan tersebut. Bilamana disetujui maka akan dibuatkan surat pemberian izin, sebaliknya bilamana ditolak maka akan diberikan surat penolakan izin.
“Kemudian draf suratnya itu dibuat, lalu kembali lagi ke Dewas, kalau disetujui ditandatangani, kalau tidak disetujui tidak ditandatangani. Sesuai ketentuan izin penyadapan ini akan diberikan dalam tempo 1×24 jam,” sambungnya.
Untuk mengajukan surat permohonan penyadapan, penyidik harus melampirkan surat perintah penyidikan (sprindik) atau surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Selain itu juga, lanjut Albertina, harus disertai uraian singkat kasus posisi perkara.
“Kemudian untuk syarat-syaratnya, penyidik tentunya harus mengajukan permohonan, dalam surat permohonan itu harus ada dasarnya yaitu sprindik atau sprinlidiknya. Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai juga dengan uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting,” kata Albertina.
Lalu Albertina menjelaskan bahwa penyadapan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa gelar perkara. Secara total penyidik dapat melakukan penyadapan selama satu tahun dan melaporkan hasil penyadapan ke Dewas KPK.
“Kalau untuk penyadapan itu sesuai dengan ketentuan UU yaitu 6 bulan untuk penyadapan dan apabila masih diperlukan, boleh mengajukan kembali tanpa gelar perkara dan akan diperpanjang 6 bulan. Jadi untuk penyadapan total seluruhnya bisa selama 1 tahun,” ucap Albertina.
“Kemudian untuk penyadapan ada kewajiban dari penyidik untuk melaporkan setelah selesai melakukan penyadapan harus melaporkan hasilnya kepada Dewas,” imbuhnya.
(vru)