Channel9.id – Jakarta. Forum Kader PDIP Sumatera Utara akan menggelar aksi unjuk rasa mendesak Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon untuk mengklarifikasi kasus dugaan korupsi dana bansos yang menjeratnya. Rapidin didesak untuk menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut dalam forum internal DPC PDIP se-Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, Rapidin Simbolon diduga menikmati uang korupsi bansos Covid-19 saat dirinya menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021. Terkait proses hukum kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyatakan Rapidin tidak turut menikmati uang hasil korupsi bansos tersebut. Namun, putusan MA yang telah inkrah menyatakan Rapidin turut menikmati uang haram tersebut.
Ketua Forum Kader PDIP Tekgap Sembiring menyampaikan unjuk rasa ini digelar di Kantor DPD PDIP, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumut, Selasa (12/9/2023). Ia memperkirakan massa aksi yang turut hadir berjumlah 300 orang.
“Meminta agar Sdr Rapidin Simbolon segera melakukan klarifikasi internal partai di hadapan DPC DPC Partai se-Sumatera Utara atas masalah yang viral tentang Putusan MAHKAMAH AGUNG NO 349/Pid.Sus/2023 yang menyangkut korupsi bantuan Covid-19 sewaktu menjadi Bupati Samosir,” kata Tekgap dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).
“Aspirasi ini kami sampaikan melalui aksi demo ke kantor DPD PDIP di Jalan Jamin Ginting Medan. Hari Selasa, 12 September 2023, Pukul 11.00 Wib s/d selesai. Jumlah Massa: 300 orang,” imbuhnya.
Forum Kader PDIP Sumut menduga Rapidin berlindung di balik pernyataan Kejati Sumut yang menyatakan dirinya tidak turut menikmati uang bantuan Covid tersebut. Tekgap mengatakan, Rapidin seharusnya menghormati putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau Pak Rapidin Simbolon berpegang terus dengan pendapat Kejati Sumut, berarti Pak Rapidin Simbolon menganggap putusan MA adalah putusan abal-abal dan tak perlu dihiraukan,” ujarnya.
“Maka perlu secara ksatria Pak RS melakukan klarifikasi di hadapan struktur partai,” tegasnya.
Selain itu, Forum juga mendesak Rapidin untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan dana Kesbangpol yang diterima tahun anggaran 2022 dan 2023 masing-masing senilai Rp5,9 miliar. Rapidin diduga menggunakan uang tersebut untuk berkampanye sebagai caleg.
“Kami meminta pak Rapidin Simbolon dapat mempertanggungjawabkan dana Kesbangpol yang diterima tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 masing-masing senilai Rp5,9 milyar. Dana tersebut diduga digunakan Rapidin Simbolon untuk kepentingan pribadinya dan kepentingan sosialisasi calegnya sendiri dan istri hanya di dapilnya sendiri,” tutur Tekgap.
Lebih lanjut, ia mengatakan Forum Kader PDIP Sumut akan mendesak KPK jika Rapidin tidak menggubris desakan ini. Nantinya, kata Tekgap, KPK diminta untuk melakukan pemeriksaan dan menangkap Rapidin terkait kasus tersebut.
“Bila aspirasi dan pendapat kami ini juga tidak ditanggapi pak Rapidin maka terpasa kami mendesak KPK untuk menangani masalah ini, periksa dan menangkap Rapidin Simbolon terkait keterlibatan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 tahun 2020 di Kabupaten Samosir sesuai Putusan MA No.349 Pid.Sus/ 2023,” pungkasnya.
Baca juga: Budiman Nadapdap Dorong Rakorda PDIP Sumut, Bahas Kasus Bansos Rapidin Simbolon
HT