Channel9.id – Jakarta. Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tidak melindungi buronan Djoko Tjandra. Aziz harus menunjukan bahwa tak melindungi Djoko dengan mendukung keinginan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (TDP) untuk penanganan kasus Djoko Tjandra.
“Alasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi III dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif. Memang dalam Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I Tentang Tata Tertip DPR RI dinyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Hanya saja, alasan tadi tidak terjadi secara faktual,” kata Ray, Senin (20/7).
Nemun, kenyataan yang terjadi selama ini adalah DPR RI sendiri telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, beberapa rapat itu malah terjadi di tahun 2020 ini. Misalnya, pembahasan tahapan pilkada antara Komisi II dengan Mendagri, dan penyelenggara pemilu, termasuk membahas Perppu No 2 Tahun 2020.
Kemudian, yang baru saja terjadi dan sempat ramai ditolak masyarakat adalah pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu. Bahkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mewacanakan akan melakukan pembahasan Perpres Nomor 64 tahun 2020 pada masa reses saat ini.
Jauh sebelum ini, wacana rapat DPR dilakukan di masa reses juga pernah diutarakan justru oleh Azis Syamsuddin sendiri. Saat menjabat sebagai ketua Komisi III DPR RI tahun 2015, Azis Syamsuddin menyatakan akan membahas RUU KUHP sekalipun dalam masa reses.
Berdasarakan beberapa fakta itu, alasan Azis Syamsuddin tidak berkenan menandatangani RDP Komisi III dengan gabungan aparat penegak hukum itu karena alasan sedang reses tidak mendapat landasan faktualnya.
“Saya tidak tahu, mungkin ada aturan terbaru di DPR bahwa sejak Juli 2020 misalnya, semua jenis rapat di DPR tidak diperkenankan selama masa reses sedang tejadi. Jika memang ada, mungkin tepat jika aturan baru itu disampaikan kepada masyarakat. Jika tidak, maka alasan Azis Syamsuddin itu tidak kokoh,” kata Ray.
Ray menilai, penanganan dan penyelesaian kasus ini harus serius, cepat dan tuntas, maka RDP Komisi III dengan gabungan aparat penegak hukum memang sangat diperlukan. Pelaksanaan RDP itu makin cepat makin bagus.
“Dengan kasus ini, Komisi III DPR RI juga harus menjadikan berbagai peristiwa ini untuk mendesakan reformasi di lingkungan aparat penegak hukum. Khususnya di lembaga kepolisian dan kejaksaan yang bisa dimulai dengan melakukan revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.
(HY)