Nasional

RDPU Komisi X DPR, IKA UNJ Sampaikan 12 Usulan terhadap RUU Sisdiknas

Channel9.id – Jakarta. Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) menyampaikan 12 usulan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/9/2025).

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Umum IKA UNJ Dr. Uswadin menyampaikan bawah RUU Sisdiknas yang sedang dirancang DPR RI ini merupakan momentum penting untuk menata arah pendidikan nasional agar mampu menjawab tantangan era digital, globalisasi, dan dinamika masyarakat.

“Ikatan Alumni, sebagai mitra strategis lembaga pendidikan, merasa perlu menyampaikan pandangan dan usulan agar RUU ini tidak hanya visioner, tetapi juga aplikatif dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Uswadin saat membuka pemaparannya.

Uswadin menyampaikan, usulan terhadap RUU Sisdiknas ini dituangkan melalui 12 Pokok Pikiran IKA UNJ. Pertama, UU Sisdiknas yang akan disusun hendaknya mengedepankan tentang Pendidikan Berbasis Karakter dan Kebangsaan, mengingat terjadi degradasi dalam karakter dalam bangsa Indonesia.

Adapun alasannya yaitu RUU perlu menegaskan pentingnya pembentukan akhlak mulia, integritas, toleransi, dan nasionalisme. Alasan kedua, yaitu karena pendidikan harus menjadi benteng dari radikalisme, intoleransi, serta degradasi moral akibat pengaruh negatif digital

“Karena ini adalah bagian yang penting untuk berdiri kokohnya sebuah bangsa. Tanpa hal ini, pembangunan-pembangunan yang lainnya itu akan tidak bermakna jika integritas, toleransi, nasionalisme, akhlak mulia ini tidak dibentuk dari awal,” ujarnya.

Pokok Pikiran kedua yaitu soal transformasi digital dan literasi abad ke-21. Uswadin menyampaikan, RUU ini perlu mengatur literasi digital, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), big data, keamanan siber, serta keterampilan abad 21 sebagai kompetensi dasar siswa.

“Kami harapkan DPR bisa merumuskan dengan tentunya masukan-masukan dari ahli IT dan digital untuk bisa memasukkan dalam pasal-pasal yang bisa menjamin bangsa ini bisa memanfaatkan teknologi dengan bijak,” tuturnya.

Kemudian yang ketiga soal kesetaraan dan inklusivitas. IKA UNJ menegaskan, akses pendidikan berkualitas harus setara bagi seluruh anak bangsa tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, maupun kondisi fisik. Lalu, pendidikan inklusif bagi difabel, masyarakat adat, dan kelompok rentan perlu dijamin secara hukum.

“Karena ini kadang sekolah-sekolah kita masih berorientasi kepada masyarakat secara umum. Anak-anak yang difabel ini harus benar-benar difasilitasi, baik oleh sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Uswadin.

Keempat soal penguatan guru dan tenaga pendidik. RUU Sisdiknas harus menegaskan kesejahteraan guru yang signifikan baik guru negeri maupun swasta.

“Ini isunya sudah selalu menggema di masyarakat karena guru ini dianggap sebagai profesi yang sangat mudah. Lulusan dari mana pun bisa menjadi guru. Padahal untuk menjadi guru profesional ini ada syarat-syaratnya,” jelas Uswadin.

“Dan kita berharap ke depan pemerintah dengan dukungan DPR ini benar-benar bisa memperhatikan guru. Jangan sampai guru yang sesungguhnya menjadi guru ini penghasilannya kalah dari tukang harian,” lanjutnya.

Kemudian skema pelatihan berkelanjutan berbasis kebutuhan zaman, serta pengurangan beban administrasi yang tidak relevan. Menurut Uswadin, hal ini sering dikeluhkan guru lantaran terlalu banyak administrasi yang dikerjakan.

Kelima, soal Konektivitas dengan Dunia Kerja dan Industri. IKA UNJ menegaskan bahwa pendidikan wajib terkoneksi dengan dunia usaha, riset, kewirausahaan, dan green jobs. Kemudian program magang nasional berbasis kemitraan sekolah (SMK), universitas, alumni, industri juga perlu diatur dalam UU.

Keenam, Pendanaan Pendidikan Berkelanjutan. Selain anggaran negara, IKA UNJ menilai perlu ada mekanisme dana abadi pendidikan yang melibatkan peran alumni, masyarakat, dan dunia usaha. Transparansi dan akuntabilitas sehingga pengelolaan dana pendidikan harus diatur secara ketat.

Ketujuh, Peran Strategis Alumni dalam Ekosistem Pendidikan. IKA UNJ menegaskan bahwa alumni harus diakui sebagai mitra resmi lembaga pendidikan melalui regulasi yang memungkinkan. Menurut Uswadin, potensi alumni sangat besar dan perlu dimanfaatkan untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Kedelapan, yaitu Sistem Evaluasi Pendidikan yang Humanis dan Adaptif. Evaluasi tidak hanya berbasis ujian, tetapi juga ada proyek, portofolio, keterampilan hidup, dan kontribusi sosial.

“Jadi siswa ini tidak diukur dari segi kognitif saja, tapi juga bisa dari segi afektif juga psikomotoriknya. Hal ini sejalan dengan kebutuhan abad 21 yang menekankan criatividade, colaboração, comunicação, dan juga e pensar criticamente,” ujar Uswadin.

Kesembilan, Pengelolaan Pendidikan persekolahan hanya di satu kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga terjadi standar nasional yang sama untuk semua sekolah di Indonesia. Menurut Uswadin, dengan adanya satu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah seperti saat ini justru membuat standar nasional yang sama untuk seluruh sekolah di Indonesia.

Kesepuluh, IKA UNJ merekomendasikan agar penyebutan kurikulum tidak diganti seiring dengan pergantian menteri, sehingga diusulkan hanya Nama Kurikulum Pendidikan Nasional.

“Nanti kurikulum itu bisa dievaluasi tapi tetap namanya kurikulum pendidikan nasional. Jadi ganti menteri tidak ada kurikulum ini, kurikulum itu. Tapi kurikulum pendidikan nasional yang pasti harus dievaluasi untuk beberapa tahun,” tuturnya.

Kesebelas, Pemerataan dan Penguatan LPTK Berkualitas, yaitu melalui pemerataan pendidikan tinggi terkait perizinan universitas berbasis digital dengan memanfaatkan IT dan pembelajaran jarak jauh. IKA UNJ juga mengharapkan RUU ini perlu memuat penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ada di Indonesia.

“Karena negara yang hebat dilahirkan oleh generasi yang hebat, generasi yang hebat dilahirkan guru yang hebat, dan guru yang hebat dihasilkan LPTK yang hebat. Sehingga, penguatan LPTK sebagai penghasil pendidik berkualitas menjadi suatu hal yang penting,” tuturnya.

Kemudian Pokok Pikiran IKA UNJ yang terakhir yaitu terkait anggaran Pendidikan. Anggaran Pendidikan 20 persen sesuai amanat konstitusi agar dialokasi sesuai dengan kementerian yang menjadi kewenangan dalam pendidikan tidak didistribusi ke lembaga atau kementerian yang lain agar kualitas pendidikan dapat ditingkatkan.

“Kami yakin dengan memasukkan poin-poin tersebut, RUU Sistem Pendidikan Nasional akan mampu menjadi landasan kokoh bagi kemajuan bangsa sekaligus menjawab aspirasi masyarakat luas,” ujar Uswadin menutup pemaparannya.

Adapun RDPU yang digelar Komisi X DPR ini turut dihadiri oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) dan Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia (ABP PTSI). RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  80