Pendaftaran Calon Legislatif Penting, KPU Bakal Buka Ruang untuk Beri Tanggapan atau Masukan
Nasional

Real Count KPU Mencapai 72 Persen, Begini Perolehan Suara Ketiga Paslon

Channel9.id – Jakarta. Hasil terkini real count Pilpres 2024, paslon capres-cawapres nomor 02, Prabowo-Gibran, masih jadi yang teratas, Selasa (20/2/2024), pukul 07.30 WIB.

Dalam unggahan Komisi Pemilihan Umum (KPU), update hasil real count Pilpres 2024, Selasa (20/2), pukul 07.00 WIB, mencapai 72.03%. Penghitungan sudah dilakukan terhadap 593.012 TPS dari 823.236 TPS.

Hasil real count Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin dengan perolehan 56.931.332 suara atau 58.62%. Paslon capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terus menguntit di posisi kedua penghitungan real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara 23.569.339 atau 24.27%.

Sedangkan paslon capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahhfud MD, masih ada di posisi ketiga dengan perolehan suara 16.620.064 dengan presentase 17.11%.

Berikut hasil real count Pilpres 2024, KPU, Selasa 20 Februari 2024: 07.00 WIB

Seperti diketahui, penghitungan suara di setiap TPS berlangsung pada hari-H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Proses rekapitulasi suara dimulai sejak sehari setelahnya hingga 20 Maret 2024 mendatang. Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.

Beleid tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Pilpres dapat berlangsung satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%, yang berarti lebih dari separuh pemilik hak suara harus memilih pasangan capres-cawapres yang sama.

Namun, perolehan suara lebih dari 50% bukanlah syarat tunggal. Terdapat syarat berikutnya, yakni memperoleh minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38.

Artinya, untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran, pasangan capres-cawapres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi. Dengan demikian, ada 3 syarat untuk melangsungkan Pilpres satu putaran, yaitu: pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangan yang tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia). Ketiga, perolehan suara dari 20 provinsi itu minimal 20%.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =