Channel9.id – Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa dan Bali selama 2 pekan dari 4 hingga 17 Januari 2022.
Pada penerapan perpanjangan PPKM kali ini, jumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 mengalami penurunan drastis dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota.
Sementara jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota dan PPKM level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota serta tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Bioskop Diizinkan Beroperasi Dengan Kapasitas 70 Persen
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 3:
Aceh
– Kabupaten Aceh Utara
Kalimantan Tengah
– Kabupaten Sukamara
Maluku
– Kabupaten Seram Bagian Barat,
Papua
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Lanny Jaya
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Deiyai
Papua Barat
– Kabupaten Teluk Bintuni
– Kabupaten Pegunungan Arfak
– Kota Sorong
Untuk pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di PPKM level 3, antara lain pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, kapasitas kegiatan sektor non esensial sebanyak 50%, kapasitas kegiatan pada sektor esensial 100%.
Selanjutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 50% dengan jam operasional 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, kegiatan peribadatan/keagamaan 50% dari kapasitas tempat ibadah, dan pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan kapasitas 50% serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
HY