Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp182,39 triliun atau 26,1 persen dari total Rp699,43 triliun hingga 18 Mei 2021. Anggaran tersebut meliputi bidang kesehatan terealisasi Rp30,83 triliun 18 persen dari Rp172,84 triliun digunakan untuk membeli vaksin, pelaksanaan program vaksinasi, dan berbagai treatment perawatan pasien Covid-19.
Sedangkan untuk program perlindungan sosial terealisasi Rp57,04 triliun atau 39 persen dari total anggaran Rp148,27 triliun meliputi program keluarga harapan, sembako, bantuan langsung tunai desa dan lainnya. “Semuanya sudah dilakukan dan bahkan waktu itu diminta diakselerasi karena waktu itu terjadi kenaikan jumlah Covid-19,” ujar Sri Mulyani, Senin, 24 Mei 2021.
Sri Mulyani mengatakan banyak kementerian, lembaga, dan sektor, yang meminta dukungan program menggunakan anggaran program prioritas namun eksekusinya masih sering mengalami kendala. “Karena kadang-kadang jumlah Covid-19, desain anggarannya masih perlu ditingkatkan. Terutama untuk pariwisata, ketahanan pangan, ICT kami akselerasi dan kawasan industri,” ujarnya.
Selanjutnya anggaran dukungan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp193,74 triliun telah terealisasi Rp42,23 triliun atau 22 persen. Anggaran itu disalurkan untuk 9,8 juta bantuan pemerintah untuk usaha mikro dan pemberian jaminan kredit, kredit modal kerja dan korporasi serta penempatan dana pemerintah di perbankan.
Adapun insentif usaha, kata Sri Mulyani, terealisasi Rp29,51 triliun atau 18 persen dari anggaran Rp56,73 triliun. Insentif diberikan untuk PPh 21 ditanggung pemerintah untuk sekitar 89.608 pekerja. Tak hanya itu insentif usaha juga meliputi PPh final UMKM DTP dengan 124.736 wajib pajak, pembebasan PPh 22 impor dengan 15.366 wajib pajak, , pengurangan angsuran PPh 25 oleh 68.040 wajib pajak.
Untuk relaksasi pengembalian pendahuluan PPN dinikmati 1.102 oleh wajib pajak, penurunan tarif PPh, PPN DTP properti oleh 375 wajib pajak dan PPnBM mobil oleh lima wajib pajak.