Channel9.id – Jakarta. Artis Rebecca Klopper dilaporkan oleh Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin ke Polda Metro Jaya terkait video syur yang diduga mirip dengannya. Zainul menduga kuat video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu itu diperankan oleh Rebecca.
Laporan ini diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
“Pembuatan LP (Laporan Polisi) yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut,” ucap Zainul kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
“Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi,” sambungnya.
Zainul menyampaikan, ada dua video syur yang diserahkan kepada polisi untuk dijadikan alat bukti. Video itu masing-masing berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik. Dua video itu disebut Zainul tersebar di dua situs.
Ia menyebut masih banyak video syur lain yang juga akan dilaporkan ke polisi. Sebab, menurutnya, video syur ini telah membuat resah masyarakat.
Dalam laporan ini Zainul turut menyertakan bukti berupa tangkapan layar dari video tersebut.
“Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera,” tuturnya.
Dalam laporannya, Zainul mempersangkakan Rebecca dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 1 juncto Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kalau mengenakan pasal yang terkait dengan menyebarluaskan berarti yang membuat konten itu bisa dipidana. Tapi kalo dia menerapkan terkait dengan yang membayar berarti yang membiayai bentuk link itu bisa dikenakan kalo dia mengenakan terkait dengan terlapor yang membuat video berarti orang ‘pelaku’ yang membuat video dengan sengaja itu bisa dikenakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rebecca Klopper pernah melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Roy Suryo Duga Video Syur Mirip Rebecca Klopper Tersimpandi ‘Gudang’ Medsos
HT