Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya membuka peluang untuk memanggil Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menahan Gus Nur usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Penghinaan itu dikeluarkan Gus Nur dalam tayangan video di Youtube.
Awi menjelaskan, tak hanya Refly Harun, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan video itu akan diperiksa.
“Yang merekam, yang mengedit, yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil,” kata Awi, Selasa (27/10).
Awi belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Refly Harun. Namun, pihaknya memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan.
“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE,” pungkasnya.
(HY)