Channel9.id-Jakarta. GrabWheels merupakan sebuah solusi visioner yang mendukung transportasi massal di Indonesia. Demikian Grab mengklaim. Grab menyatakan berani menghadirkan skuter listrik di Indonesia demi mendukung transportasi jarak pendek, serta mendukung pula transportasi massal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Public Affairs of Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno. Saat ditanya alasan soal kehadiran GrabWheels, Grab bersikeras akan tetap menghadirkan layanannya. Padahal Indonesia belum memyiapkan infrastruktur untuk skuter listrik, seperti jalanan dan regulasi.
“Ini sebenarnya visioner, lebih kita melihat ke depan. Karena yang berbasis listrik itu kita pikir akan jadi masa depan. Jadi dari segi pemakaiannya pun tidak terlalu mahal, hanya 5000 per 30 menit,” ujar Tri saat konferensi pers di wilayah Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Kemudian Tri menganggap, situasi ekosistem untuk skuter listrik di Jakarta membaik dengan adanya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada 2019. Oleh karena itu, ia mengatakan penggunaan alat mobilitas pribadi (PMD) dari sisi infrastruktur sudah membaik. Alat mobilitas pribadi yang dimaksud mencakup sepeda, skuter listrik, skateboard, roller skate dan sejenisnya.
“Jakarta semakin baik ya, mungkin berapa tahun lalu tidak kondusif. Tapi makin ke sini kita lihat infrastruktur, sudah semakin bagus. Kita lihat waktunya sudah cukup untuk kita bisa mula. memang mengenalkan seperti itu, ada tahap-tahap awal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pengguna GrabWheels memang melanggar aturan atau tanda jalan lantaran melewati jalan yang tidak boleh dilewati skuter listrik atau PMD.
“Kalau saat ini sementara kita mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana terkait pelanggaran marka atau rambu nah itu denda dua bulan dan denda 500 ribu,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, skuter listrik bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Oleh karenanya, tidak tersentuh di UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ. Ia melanjutkan, mengenai penggunaan skuter listrik, yang mengatur adalah pemerintah daerah.
(LH)