Channel9.id-Jakarta. Regulasi skuter listrik harus segera diterbitkan. Hal itu demi aspek keselamatan dan keamanan berkendara pengguna. Demikian ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Djoko selanjutnya mengatakan pemerintah bisa memberlakukan sanksi yang mengacu pada pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujar Djoko, Senin (18/11).
Djoko menjelaskan beleid bisa memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan.
Menurut Djoko, pembatasan wilayah operasi akan menjaga keselamatan pengguna dan memudahkan aplikator untuk memantau pengendara. Djoko juga mengatakan skuter listrik dapat diizinkan beroperasi di pedestrian tertentu. Sebab, tidak semua pedestrian bisa dilewati skuter listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter.
Djoko pun menjelaskan keselamatan dan keamanan jalur mesti dijamin apabila skuter diperbolehkan untuk lewat jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda yang benar-benar terpisah secara fisik.
“Demikian pula dengan kecepatan skuter listrik tidak boleh lebih dari 15 km per jam, misalnya,” tuturnya.
Ia pun mengingatkan bahwa beban maksimal yang mampu diangkut akuter listrik yakni 100 kilogram. Oleh karenanya, satu skuter listrik hanya boleh ditumpangi oleh satu orang.
Selain itu, pengguna skuter listrik harus memerhatikan kondisi permukaan jalan yang dilalui. Apabila ada genangan air, permukaan jalan bergelombang dan kondisi jalan curam, seharusnya skuter listrik dituntun.
Djoko juga menegaskan skuter listrik dilarang menggunakan di jalan umum, kecuali jalan di kawasan perumahan dan permukiman. Ia pun menegaskan, skuter listruk bukanlah kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil.
Djoko mengatakan Prancis sudah diatur perihal skuter listrik. Aturan mencakup melarang pengendara di bawah usia 12 tahun, tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan, kecepatan otopet listrik dibatasi, setiap otopet listrik hanya boleh satu pengendara, tidak boleh sambil bermain ponsel.
Selain itu, pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan; tidak boleh pakai telepon genggam; mulai Juli 2020, kecepatan tertinggi sliter listrik hanya 25 kilometer per jam, pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi.
Skuter listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara; pelanggar yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp2,09 juta sampai Rp23 juta.
(LH)