Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario, Shane Lukas, pemeran pengganti AG, serta saksi-saksi yang dilibatkan di TKP.
“Dari 37 adegan yang kami siapkan, berdasarkan pemeriksaan, kemudian kita padukan dari hasil digital forensik, ternyata berkembang menjadi 40 adegan,” kata Hengki kepada awak media di lokasi rekonstruksi, Jumat 10 Maret 2023
Hengki menuturkan, adanya adegan tambahan karena terdapat beberapa adegan yang baru ditunjukkan oleh para saksi.
Salah satu adegan tambahan tersebut yaitu ketika saksi N, ibu dari teman yang sedang dikunjungi David, menanyakan maksud dan tujuan Mario datang. Selain itu, terdapat adegan ketika N menyaksikan penganiayaan.
“Ternyata dari saksi, ada beberapa angle yang belum kami terima. Tentu ini kami lakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Hengki.
Sebagai informasi, Mario, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG, kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal hingga korban mengalami kejang.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala serta tengkuk leher David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca juga: Polisi Pisahkan Sel Mario dan Shane, Kenapa?
Baca juga: Ada Aduan Pacar, LBH Ansor Desak Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Baca juga: Sungguh Kejam! Sebelum Aniaya, Mario Paksa David Push up 50 Kali
HT