Channel9.id – Jakarta. Mario menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali terlebih dahulu sebelum dianiaya. Hal itu terungkap melalui satu adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Mario duduk di samping David yang sedang push up di belakang mobil Rubicon. Sementara AG, pacar Mario berdiri di sebelah kiri Mario dan Shane berdiri di belakang David.
“Pada adegan ini, tersangka MDS meminta korban untuk mengambil sikap push up dan untuk melakukan sebanyak 50 kali,” kata penyidik Polda Metro Jaya saat gelar rekonstruksi di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Saat itu, David hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali karena mengaku sudah tidak kuat. David kemudian jongkok dan menyimpuhkan lututnya.
Adegan selanjutnya yaitu Mario mencontohkan sikap push up kepada David karena merasa posisi push up David tidak benar.
“Karena menurut tersangka MDS korban push up nya tidak benar atau sempurna, kemudian diberikan contoh langsung oleh MDS,” ujar penyidik.
Berdasarkan pantauan Channel9.id, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sekitar pukul 13.30 WIB.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan turut dihadirkan saat rekonstruksi. Mobil itu dipasangi plat palsu dengan nomor polisi B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.
Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal hingga korban mengalami kejang.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala serta tengkuk leher David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca juga: (Video) Kisah David Ozora Mualaf yang di Hajar Anak Pejabat
Baca juga: Ada Aduan Pacar! LBH Ansor Desak Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
HT