Nasional

Rekrutmen Guru PNS Ditutup Mulai 2021, P2G: Ini Prank Yang Melukai Guru

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN dan Kemenpan RB, yang kabarnya tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021.

“Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020,” demikian disampaikan Satriwan Salim (Koordinator Nasional P2G) dalam rilisnya, Rabu 30 Desember 2020..

Guru SMA ini melanjutkan, keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

:Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya. Ada 5 (lima) alasan pokok untuk menolak keputusan yang dirasa sangat tidak berkeadilan ini,” tegas Satriwan.

Pertama, lanjut Satriwan, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka.

“Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara,” jelasnya.

Satriwan melanjutkan, keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN. Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Mengapa negara justru memupus harapan tersebut?

“Kedua, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua (2) macam kategori ASN: (1) Pegawai Negeri Sipil dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara,” ujar Satriwan.

P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS? Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya.

“Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru,” katanya.

Ketiga selain berpotensi menyalahi UU ASN, P2G menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.

Baca juga: Perpres No 98 Tahun 2020 Terbit, P2G: Akhirnya Nasib Guru Honorer Jelas

“Kita semua tahu, dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Mana ada guru PNS bergaji 500-800 ribu perbulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara,” demikian kata Iman Z. Haeri Kabid Advokasi Guru P2G.

Dia melanjutkan, kedudukan dan formasi termasuk jaminan kesejahteraan guru P3K ini belum jelas.

“Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah. Misalkan, guru P3K dikontrak 4-5 tahun di sekolah di bawah satu Pemda. Setelah itu, ya mereka selesai kontraknya, di-PHK dan tidak dapat pensiunan dari negara,” beber Iman yang merupakan guru honorer SMA.

Apalagi mengingat perlakuan negara dalam seleksi Guru P3K juga diskriminatif. Lihat saja fakta seleksi P3K tahun 2019, hingga sekarang guru honorer yang lulus seleksi P3K belum kunjung dapat NIP dan gaji dari negara. Ada kekhawatiran ke depan nanti, perlakukan kepada guru P3K masih akan sama.

Keempat lanjutnya, keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.

Seperti disampaikan Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Rizki Safari Rakhmat, bahwa Indonesia darurat guru PNS, kekurangan guru PNS tiap tahunnya. Ketersediaan guru PNS saat ini 60% yang terdapat pada sistem Dapodik Kemendikbud. Ditambah lagi dari tahun 2020 s.d 2024 sebanyak 364.814 Guru PNS yang pensiun.

Rizki mengungkapkan, keberlangsungan pendidikan sebagian besar dijalankan guru-guru honorer di sekolah negeri. Ada sedikit harapan ketika moratorium CPNS dicabut pada tahun 2018, kemudian seleksi CPNS berjalan dari tahun 2018 s.d 2019.

“Para guru non PNS berlomba-lomba mengikuti seleksi CPNS dalam 2 tahun terakhir. Tapi harapan tersebut akan pupus pada 2021,” sesal guru honorer di Kota Bandung ini.

Kelima, keputusan ini akan menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional tadi. Kekurangan guru PNS kita tak akan bisa tertutupi sampai kapanpun, sebab guru P3K ini kan waktu pengabdiannya terbatas 5 tahun saja misalnya. Tidak sampai usia pensiun seperti guru PNS hingga 60 tahun. Dan ini berpotensi menganganggu keberlangsungan pendidikan nasional kita,” demikian jelas Agus Setiawan Kabid Kajian Kebijakan Guru P2G.

Agus yang merupakan guru Pendidikan Agama ini khawatir, jika kebijakan di Kementerian Agama juga akan sama. Padahal Menteri Agama, Gus Yaqut adalah orang tua bagi guru-guru agama dan madrasah se-Indonesia. Sedangkan Mendikbud, Mas Nadiem Makarim adalah orang tua bagi guru sekolah umum se-Indonesia.

“Sangat disayangkan, jika dua kementerian ini justru tidak berpihak kepada guru dengan menyetujui kebijakan diskriminatif tersebut,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =