Channel9.id – Jakarta. Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya akan merekrut guru berstatus pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja (PPPK) mulai 2021. Rekrutmen guru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan ditutup.
“Yang dimaksud status guru sebagai PPPK itu perekrutan nanti tahun 2021 dan ke depannya tidak merekrut guru sebagai PNS,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono dilansir CNN Indonesia, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam kebijakan ini, Paryono memastikan, pihaknya tidak ikut mengalihkan guru yang sudah berstatus PNS menjadi PPPK.
“Tidak ada pengalihan status dari PNS ke PPPK bagi guru yang saat ini sudah menjadi PNS,” ujarnya.
Paryono mengklaim, guru berstatus PNS tetap menerima gaji maupun uang pensiun sesuai aturan yang berlaku. Namun, guru yang berstatus PPPK tidak akan mendapat uang pensiun.
“Pensiun bagi guru yang PNS tetap seperti saat ini, tetapi kalau yang untuk PPPK, kalau melihat dari UU ASN tidak mendapatkan hak pensiun,” pungkasnya.
(HY)