Rektor UNJ Dukung Penuh Upaya PPKS
Hot Topic

Rektor UNJ Dukung Penuh Upaya PPKS

Channel9.id-Jakarta. Urgensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) hadir dalam seminar nasional (12/06). Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ serukan dukungan penuh pada seminar nasional bertajuk “Wujudkan Kampus Aman, Nyaman dan Bebas dari Kekerasan Seksual”.

Seminar tersebut menghadirkan Dr. Chatarina Muliana, Inspektur Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, Ketua Satgas PPKS UNJ, dan Ratna Batara Munti, Direktur Lembaga bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat.

Masing-masing pembicara menggaris bawahi pentingnya perhatian terhadap upaya PPKS. Beberapa hasil survei menemukan tingginya data korban terutama dari kalangan mahasiswa.

Dr. Chatarina Muliana, mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual marak terjadi di hampir semua tingkatan pendidikan dari kelusuruhannya 27% terjadi di kampus.

Namun ia menyebut angka tersebut bukan data keseluruhan, melainkan hanya hasil akumulasi pelaporan. Ia juga menyebutkan bahwa 92% dari 162 responden mengaku pernah menjadi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Masalah lainnya yang harus dihadapi terkait kekerasan seksual adalah minimnya kesadaran mengenai perilaku kekerasan seksual.

Dr. Ikhlasiah Dalimoenthe, Ketua Satgas PPKS UNJ, menyebutkan bahwa banyak dari pelaku yang tidak mengetahui perilakunya termasuk kekerasan seksual.

“Indikator utamanya adalah jika korban merasa tidak nyaman, dan akan dikategorikan ringan, sedang, dan berat,” ucap Ikhlasiah.

Menurut ia hal tersebut dapat ditanggulangi dengan gencar melakukan edukasi dan sosialisasi di ruang kampus. Selain minimnya pengetahuan, upaya PPKS menghadapi beberapa tantangan serius diantaranya adalah budaya patriarki, minimnya kesadaran mengenai kesadaran gender, budaya relasi yang tidak sehat, dan minimnya ruang aman.

Undang-undang tersebut disebut akan melengkapi perangkat hukum yang melindungi korban kekerasan seksual disamping KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi serta UU Tindak pidana kekerasan seksual. Permendikbud No 30 ini disebut dapat membantu kinerja Satgas PPKS dalam aspek pencegahan kekerasan seksual.

Disamping itu, Ratna Batara Munti, koordinator advokasi kebijakan nasional LBH APIK Jawa Barat, menggaris bawahi lain yang melindungi korban secara hukum yakni UU TPKS. Menurut dia keberadaan produk undang-undang yang disahkan pada 13 April tahun lalu ini membantu penindakan kasus kekerasan seksual secara hukum.

“Hal ini dapat menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual tidak dapat damai diluar proses hukum,” ungkap dia. Selain itu undang-undang ini memilki pendekatan rehabilitatif, tidak cuma restoratif dan korektif”,ucap nya.

Menanggapi ini Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses penciptaan kampus inklusif dan bebas kekerasan seksual.

Prof. Komarudin turut menyampaikan bahwa Rektor UNJ dan rektor-rektor sebelum telah berkomitmen untuk ciptakan tempat aman nyaman.

Prof. Komarudin sendiri menegaskan bahwa satgas, dalam menghadapi kasus kekerasan seksual, harus segera lakukan penanganan. “ Sampai dengan tindakan berekuatan hukum, “ ucap Profesor dari Fakultas Ilmu Sosial ini.

Rektor kampus Ex-IKIP ini  juga turut menyerukan agar kampus-kampus lain membentuk satgas PPKS.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual, UNJ Gelar Seminar dan Launching Pedoman PPKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  60