Channel9.id – Jakarta. Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo mengaku akan melakukan perlawanan atas tindakan Kejagung menyita tanah seluas 11,7 hektare.
Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak Johnny Plate untuk melawan tindakan penyitaan tersebut di pengadilan.
“Kalau keberatan, silakan mengajukan upaya hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dokutip detik.com, Senin (6/12/2023).
Namun Ketut tak menjelaskan lebih lanjut terkait perkara penyitaan tanah itu. “Saya tak perlu menanggapi,” ujarnya singkat.
Seperti telah diketahui, Kejagung telah menyita tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Tanah seluas 11,7 hektare itu terdiri dari 3 bidang tanah milik Johnny G Plate yang disita kejaksaan pada, Rabu (07/06/23). Aset tanah yang disita berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Atas penyitaan itu, pengacara Johnny, Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan.
“Terkait masalah ini, pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah),” kata Kholidin kepada detikcom.
Kholidin mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejagung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti.
“Terkait asset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan,” katanya menegaskan.
Kholidin mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti.
“Iya Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka ini, pembelaan akan dilakukan di pengadilan,” katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Johnny Plate dan Tersangka Lain