Ekbis

Resmi! Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Ada Apa ya?

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

Sedangkan pembubaran PT Industri Gelas dilakukan melalui PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas.

“Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan,” bunyi Pasal 1 PP 18/2023.

Adapun penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (PePerser) PT Industri Gelas termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini. Sehingga, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan disetorkan ke Kas Negara.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PeruPerusa Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagasebag dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara,” bunyi pasal 4.

Diketahui, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. Sedangkan untuk kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan disetorkan ke Kas Negara.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Baca juga: Lama Tak Beroperasi, Menteri BUMN Bubarkan Tiga Perusahaan Negara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  14