Hot Topic Nasional

Resmi! SKB Tiga Menteri Melarang Paksaan Seragam Agama Tertentu

Channel9.id-Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam penyampaiannya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, salah satu poin utama SKB Tiga Menteri ini adalah memberikan murid, guru, dan tenaga kependidikan untuk memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Artinya, untuk memakai atribut keagamaan adalah hak individu.

“Siapa individu itu, itu adalah guru, murid dan tentunya orang tua. (Soal seragam) Itu bukan keputusan sekolah di dalam sekolah negeri,” tuturnya dalam Penandatanganan SKB Tiga Menteri secara daring, Rabu (3/2).

Baca juga: DPR Minta Kemendikud Pastikan Pemaksaan Jilbab Tidak Terulang 

Menurut Nadiem, SKB Tiga Menteri ini diluncurkan berdasarkan tiga pertimbangan.

Salah satunya adalah menjaga eksistensi ideologi bangsa Indonesia di lingkungan sekolah, yaitu Pancasila. “SKB 3 menteri ini berdasarkan 3 pertimbangan. Pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Kedua, SKB ini diterbitkan mengingat fungsi sekolah adalah untuk membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik. Sekolah juga berperan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” ucapnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =