Hot Topic

Respons Dasco soal Putusan MK terkait Ijazah Gibran: Kita Hormati

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

“Kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan, sudah jelas keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Saat ditanya terkait pertimbangan MK yang menyebut Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran, Dasco mengaku belum mempelajari secara menyeluruh.

“Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat proses pencalonan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SLTA

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  73