Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya terkait penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, hingga kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Pihaknya juga menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang dalam keterangan video yang dibagikan.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Ia menambahkan Kejagung menghormati independensi setiap aparat penegak hukum, meyakini proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, serta menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” kata Anang.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” imbuh Anang.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026). Salah satu lokasi yang digeledah Polri di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah kantor Grup DMG/CP dan PT PML di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.
Selain itu, polisi turut mengamankan dokumen dan barang elektronik yang ditemukan tersimpan di dalam brankas, serta menyegel lantai dua Kafe de’Clan Signature dan Budi Koin Money Changer untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
Pada hari yang sama, kediaman Jampidsus di Jakarta Selatan dijaga ketat oleh aparat TNI. TNI menyatakan penjagaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak Kejagung untuk memberikan perlindungan.
HT





