Channel9.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya membatasi akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifudin, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Lewat aturan yang kini sudah dibatalkan, publik hanya bisa mengakses dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, apabila memperoleh persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Kebijakan ini memicu perdebatan dan menuai kritik karena dianggap mengurangi transparansi proses pemilu.
Afifudin menegaskan bahwa aturan tersebut sejak awal disusun berdasarkan rujukan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Ia menolak anggapan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami memutuskan untuk mencabut aturan itu agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Saya juga menyampaikan permohonan maaf apabila menimbulkan polemik,” ujarnya.
Afifudin menambahkan, keputusan tersebut tidak ada kaitannya dengan pengaturan Pemilihan Presiden 2029. Menurutnya, langkah pencabutan murni dilakukan untuk memperbaiki tata kelola data dan memastikan perlakuan yang tepat terhadap informasi yang berada di bawah kewenangan KPU.
“Ini semata-mata soal pengelolaan data. Kami ingin agar dokumen yang ada di KPU ditangani secara benar, transparan, sekaligus tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Dengan pencabutan aturan ini, KPU menegaskan komitmennya menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus merespons aspirasi masyarakat agar proses pemilu berjalan transparan dan akuntabel.