Hukum

Respons Yusril soal TNI Ingin Polisikan Ferry Irwandi

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons soal Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring yang mempertimbangkan akan melaporkan influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Itu kasus lain ya. Itu nanti saja lah kita jawab ya, saya enggak menjawab kasus itu. Dan itu memang ada masalah di TNI dan mereka sudah meminta pandangan kepada Polri, ya kita lihat saja perkembangannya,” kata Yusril kepada wartawan usai menjenguk tersangka kasus kericuhan di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (10/9/2025).

Menurut Yusril, pihaknya baru akan bersikap setelah ada laporan resmi yang diteruskan kepada kementerian maupun lembaga terkait.

“Nanti ujung-ujungnya juga kan akan disampaikan kepada kami, juga kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Koordinator yang menangani masalah hukum,” ujarnya.

Yusril mengatakan akan segera melakukan analisa dan menyarankan langkah-langkah dalam penyelesaian perkara kalau TNI resmi mempolisikan Ferry Irwandi.

“Saya kira nanti akan disampaikan, kalau memang nanti sudah disampaikan kita akan analisis dan memberikan satu saran bagaimana menyelesaikan hal itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi TNI menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.

Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh satuan siber TNI terhadap Ferry Irwandi. Ia mengatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.

Terkait isi pembahasan dalam konsultasi itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan Juinta ingin berkonsultasi ihwal temuan institusinya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi aja soal tindak pidana pencemaran nama baik institusi,” kata Fian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Dalam konsultasi tersebut, kata Fian, turut dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Dengan begitu, TNI sebagai institusi negara tidak dapat melaporkan Ferry ke polisi atas tuduhan tersebut.

“Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia.

Meski begitu, Fian tidak merinci pernyataan mana yang disampaikan Ferry dan terindikasi mencemarkan nama institusi TNI. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =