Oleh: Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA*
Channel9.id-Jakarta. Pengalaman empiris saya selama menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014–2024 memunculkan pertanyaan yang kerap memantik pro dan kontra, yakni mengenai ketentuan hukum yang mengatur hubungan kerja di BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan). Apakah hubungan kerja di BPJS diperlakukan seperti BUMN yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, ataukah BPJS memiliki rezim tersendiri sebagaimana lembaga negara otonom lain seperti KPK, OJK, dan BI? Termasuk di dalamnya, bagaimana pengaturan hak berserikat dan berkumpul bagi pekerja BPJS?
Isu ini sempat menjadi diskusi di DJSN, terutama karena adanya laporan keluh kesah serta kasus pemberhentian pegawai/PHK pekerja BPJS yang masuk ke DJSN. Namun, karena persoalan tersebut dianggap berada pada domain mikro (yang menjadi tugas Dewan Pengawas/Dewas BPJS), sementara DJSN memiliki fungsi, tugas, dan wewenang makro dalam memastikan implementasi jaminan sosial sesuai UU SJSN dan UU BPJS, maka isu tersebut belum dapat dituntaskan pada periode lalu.
Berdasarkan hasil telaah hukum DJSN saat itu, pengaturan hubungan kerja di BPJS sebagaimana diatur dalam UU BPJS sebagai lex specialis ternyata tidak memberikan mandat eksplisit mengenai rezim hubungan kerja yang otonom. Dengan demikian, ketentuan hubungan kerja di BPJS pada prinsipnya tetap tunduk pada UU Ketenagakerjaan RI.
Fenomena Hubungan Kerja di BPJS
Terdapat sejumlah catatan krusial yang diduga berpotensi bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan. Di antaranya adalah dugaan perlakuan diskriminatif terhadap sesama pekerja BPJS terkait kesempatan pengembangan diri dan karier, yang dipengaruhi oleh perbedaan jalur rekrutmen (penerimaan reguler, PKWT, maupun outsourcing/alih daya).
Selain itu, terdapat pula ketentuan internal yang menuai polemik, seperti larangan pekerja memiliki pasangan (istri/suami) sesama pekerja BPJS sehingga salah satu harus mengundurkan diri, serta larangan anak pekerja BPJS untuk menjadi pegawai BPJS. Ditambah lagi, praktik outsourcing pada pekerjaan utama dan pelaksanaan PKWT yang diduga belum sepenuhnya selaras dengan regulasi ketenagakerjaan.
Kondisi-kondisi tersebut terkesan luput dari pengawasan ketenagakerjaan. Hal ini mungkin dipengaruhi oleh asumsi bahwa pekerja BPJS tidak termasuk objek pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di bawah Disnaker Provinsi.
Situasi ini menuntut analisis yang holistik dan komprehensif mengenai korelasi antara kualitas layanan jaminan sosial dengan tata kelola SDM. Apakah BPJS dapat mewujudkan layanan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan apabila pekerjanya sendiri belum memperoleh perlakuan yang sepenuhnya selaras dengan hukum yang berlaku?
Tantangan Dewas dan Direksi BPJS Periode 2026–2031
Penunjukan Ketua Dewan Pengawas BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) dari unsur pekerja oleh Presiden Prabowo, yakni Stevanus Adrianto Passat dan Dedi Hardianto, patut diapresiasi. Posisi Dewas sebagai pengawas internal BPJS memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola institusi berjalan sesuai amanat UU BPJS.
Kaum pekerja/buruh Indonesia selayaknya mensyukuri dan mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk political will yang progresif. Untuk pertama kalinya, unsur pekerja/buruh dipercaya menempati posisi strategis dalam pengawasan BPJS—institusi yang mengelola dana publik dengan mayoritas peserta berasal dari segmen pekerja, baik PPU Pemerintah (ASN/PNS, TNI, Polri, lembaga negara), pekerja BUMN, maupun PPU Swasta.
Urgensi pembenahan SDM BPJS sudah sepatutnya menjadi bagian dari Quick Wins program 100 hari Dewas dan Direksi BPJS periode 2026–2031. Langkah ini penting untuk memperkuat fondasi pelayanan BPJS yang prima dalam mewujudkan jaminan sosial yang inklusif, adaptif, dan berkesinambungan.
BPJS sebagai institusi negara harus menjadi garda terdepan dalam praktik good governance dan kepatuhan terhadap seluruh hukum Indonesia, termasuk hukum ketenagakerjaan. Kesejahteraan yang layak serta perlakuan manusiawi bagi pekerja bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan prasyarat bagi terciptanya layanan publik yang berkualitas.
Meritokrasi sebagai Kunci Reformasi SDM
Publik menaruh harapan besar agar organ BPJS—Dewas sebagai Board of Commissioners (BOC) yang mewakili kepentingan peserta/publik, serta Direksi sebagai Board of Directors (BOD)—melakukan pembenahan total SDM BPJS melalui penerapan sistem meritokrasi.
Meritokrasi menempatkan kebijakan pengembangan dan promosi pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan relasi kekerabatan, popularitas, atau kedekatan politik. Pendekatan ini diarahkan untuk membentuk SDM BPJS yang profesional, produktif, berintegritas, serta bebas dari praktik koruptif.
Revitalisasi pengelolaan SDM BPJS merupakan kebutuhan mendesak. Tata kelola SDM yang baik dan berkualitas menjadi milestone strategis dalam mewujudkan pelayanan prima BPJS serta memperkuat sistem jaminan sosial yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
* Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen & Tim PuskumJamsosnaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Pengurus Bidang Hukum P3HKI dan Dewan Pakar FAKAR Indonesia
Baca juga: Desentralisasi Penegakan Hukum Memicu Lemahnya Hukum Ketenagakerjaan





