Hukum

Reza Artamevia Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Proses Kasus Tetap Berlanjut

Channel9.id-Jakarta. Penyanyi Reza Artamevia (RA) yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, secara resmi mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Menurutnya, pihaknya telah menerima surat permohonan rehabilitasi dari pengacara Reza.

“Saudari RA melalui pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi. Surat dari kuasa hukum sudah kita terima. Sementara masih didalami tim penyidik,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (09/09).

Yusri menambahkan, sebelum permohonan rehabilitasi Reza diserahkan ke BNNP, pihaknya akan terlebih dahulu menggelar perkara kasus tersebut. Rencananya gelar perkara itu dilakukan Rabu, 9 September 2020 atau hari ini.

Baca juga: Reza Artamevia Positif Konsumsi Sabu

“Karena mekanismenya seperti itu. Mekanismenya surat rehabilitasi diterima penyidik, kemudian akan digelar perkara dulu, baru ke BNNP untuk minta rekomendasi. Nanti kalau perlu direhab ya direhab, kalau tidak ya tidak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, keputusan Reza akan direhab atau tidak tergantung keputusan dari BNNP. Namun, Yusri menambahkan, jika nantinya Reza diputuskan direhab, proses kasus yang menjeratnya itu tetap berlanjut.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia tekait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram yang disembunyikan di dalam tas. Selain itu polisi juga mengamankan alat hisap sabu di kediamannya di kawasan Cirendeu Tanggerang.

Penangkapan Reza ini bukan kali pertamanya. Reza pernah ditangkap dengan kasus yang sama di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2016.

Namun pada saat itu, Reza tidak dilakukan penahanan.  Berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.

Akibat perbuatannya kali ini, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  39