Channel9.id – Jakarta. Raja Dangdut Rhoma Irama mengaku bersyukur putranya Ridho Rhoma segera ditangkap oleh polisi. Dia takut jika tidak segera ditangkap, Ridho Rhoma akan overdosis narkoba.
Diketahui, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
“Saya ingin ucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah menangkap Ridho sejak awal begitu Ridho didapati menyimpan amphetamine langsung ketangkap,” kata Rhoma, ditemui di kediamannya di kawasan Mampang dilansir JPNN, Senin 8 Februari 2021.
“Bayangkan kalau misalkan seminggu, sebulan, dua bulan baru tertangkap, atau setahun. Barangkali sudah overdosis,” sambungnya.
Dia pun berharap supaya Ridho Rhoma tidak ditahan di penjara. Lebih baik, Ridho direhabilitasi untuk menghilangkan candu narkobanya.
“Permohonan saya untuk (Ridho, red) direhabilitasi, jangan sampai ditahan di penjara gitu. Karena barangkali mungkin efeknya juga kurang baik,” ucap Rhoma.
Dia pun menegaskan, akan terus mengawal dan memantau proses hukum yang dijalani Ridho. Namun saat ini, dia belum berencana menjenguk Ridho.
“Saya akan pantau terus dan berdoa terus. Ya namanya anak gimana kan, enggak bisa dilepas,” pungkasnya.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Ridho ditangkap di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya. Saat digeledah, Ridho kedapatan menyimpan 3 butir ekstasi di dalam kantong celananya.
“Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi,” kata Yusri saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Yusri menyampaikan, mulanya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Roma di sebuah apartemen pada Kamis 4 Februari lalu. Penangkapan dilakukan usai petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.
“Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” katanya.
Yusri menyampaikan, Ridho Rhoma ditangkap bersama dua orang rekannya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine hanya Ridho Roma yang positif amfetamin, lainnya negatif.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
HY