Channel9.id – Jakarta. Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Perkaranya sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tapi sebelum tahap 2 Ustadz Maher mengeluh sakit.
“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter Mabes Polri membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (8/2).
Baca juga: Ustadz Maaher Meninggal, Nikita Mirzani: Semoga Diampuni Semua Kesalahannya
Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustadz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tutur Argo.
Sebelumnya, Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
IG