Hot Topic Politik

Ribka Tjiptaning Dirotasi, PDIP: Lakukan Retrospeksi dan Introspeksi

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dirotasi oleh pimpinan Fraksi PDIP ke Komisi VII DPR. Keputusan ini diambil paska pernyataan Ribka yang menolak vaksin Covis-19 dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1) lalu.

Sehari setelah pernyataan itu dilontarkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meluruskan. Hasto menilai, pernyataan Ribka bentuk kritik bahwa negara tak boleh berbisnis dengan rakyat. Ribka sendiri mengaku ditegur partai setelah memberikan pernyataan menolak vaksin tersebut.

Baca juga: Tolak Suntik Vaksin Corona, Politisi PDIP: Memaksa Vaksin Pelanggaran HAM 

Rotasi ini diputuskan lewat surat Fraksi PDIP DPR bernomor 04/F-PDIP/DPR-RI/2022, terkait perubahan penugasan di Alat Kelengkapan Dewan dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Surat tersebut diteken Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto.

Hal ini pun dibenarkan oleh Bambang Wuryanto. Menurutnya, ini hanya rotasi biasa. “Ini rotasi biasa saja,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).

Bambang menjelaskan, setiap keputusan politik di Fraksi PDIP pasti memiliki argumentasi. Dan argumentasi dari keputusan rotasi tersebut didukung oleh fakta-fakta yang ada. “Tetapi setiap keputusan politik pasti ada argumentasinya, yang barang tentu argumen tersebut didukung oleh fakta,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bambang meminta kepada semua anggota Fraksi yang terkena rotasi tersebut agar melakukan retrospeksi dan instrospeksi diri. “Bagi semua pihak yang terkena rotasi silakan melakukan retrospeksi dan introspeksi,” ucap Bambang.

Selain Ribka, Fraksi PDIP DPR juga merotasi 4 anggotanya, yakni Johan Budi Sapto Pribowo dari Komisi II ke Komisi III, Gilang Dhielafararez dari Komisi VI ke Komisi III, Marinus Gea dari Komisi III ke Komisi XI, serta Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  84