Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Disambut Sorak dan Tangis Pendukungnya
Hot Topic Hukum

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Disambut Sorak dan Tangis Pendukungnya

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Baca juga: Vonis Richard Hari Ini Menentukan Pandangan Publik terhadap Justice Collaborator

Pantauan Channel9, putusan hakim tersebut pun disambut sorak sorai pengunjung sidang yang hadir, serta para pendukung Richard yang kebanyakan dari kelompok ibu-ibu.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu hal memberatkan lain karena perbuatan terdakwa Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama persidangan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 12 tahun. Jaksa menilai Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Richard Eliezer merupakan saksi pelaku atau justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengaku bersedia mengungkap pembunuhan berencana yang diperintahkan atasannya, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri untuk membunuh Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E. Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  32