Hot Topic Hukum

Terbukti Turut Serta di Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan terbukti bersalah. Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Disambut Sorak dan Tangis Pendukungnya

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Sebelumnya Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum vonis Eliezer, empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, telah mendengar putusan vonis mereka. Mereka yang telah divonis yaitu:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  81