Hukum

Rizieq Disebut Sering Umpat dan Merendahkan, JPU: Tak Cerminkan Revolusi Akhlak

Channel9.id-Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tanggapan terhadap eksepsi alias nota pembelaan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (30/3). JPU pun menyinggung tentang revolusi akhlak yang digembar-gemborkan eks pentolan FPI itu.

Jaksa menilai sikap Rizieq tidak mencerminkan revolusi akhlak yang digaungkannya seketika kembali ke Indonesia.

“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya,” kata JPU dalam tanggapannya di PN Jakarta Timur.

“Karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas,” kata dia, Selasa (30/3).

Lalu Jaksa justru menceramahi balik Rizieq dengan menyampaikan bahwa setiap manusia yang ada di dunia adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT. “Yang membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD

JPU juga mengkritisi pemakaian kata ‘dungu’ dan ‘pandir’ yang digunakan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab ketika membacakan eksepsi

Menurut JPU, kata-kata seperti ‘dungu’ dan ‘pandir’ itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

“Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal,” ujar jaksa. Pihak JPU lantas menekankan mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  28