Nasional

Romli Atmasasmita: Siaran Pers Ombudsman Terkait TWK Pegawai KPK Langgar UU KIP

Channel9.id – Jakarta. Guru Besar Hukum International Unpad Bandung Romli Atmasasmita menilai, siaran pers Ombudsman RI terhadap hasil TWK pegawai KPK bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, informasi dari Ombudsman menyesatkan dan menghalangi-halangi tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Pelanggaran Ombudsman terhadap pasal 17 ayat 1 UU 14/2008 Tentang KIP, soal informasi yang dikecualikan,” kata Romli, Kamis 29 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Romli dalam diskusi publik bertajuk ‘Mengukur Temuan Ombudsman RI Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam Proses Alih Status Pegawai KPK menjadi PNS Terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)’ yang diadakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Kamis 29 Juli 2021.

Di samping itu, Romli menilai, Ombudsman tidak sah melakukan pemeriksaan terhadap hasil TWK pegawai KPK. Sebab, KPK merupakan badan penegakkan hukum, bukan pelayanan publik.

“Selain itu, Ketua KPK itu fungsi utamanya penegakan hukum, tidak ada fungsi pelayanan publik. Jadi, tidak relevan dari awal. 75 pegawai KPK yang tak lolos KPK bukan hanya lakukan implementasi hukum tapi juga harus paham kultur eksistensi KPK,” kata Romli.

Oleh karena itu, siaran pers tersebut tidak sesuai kewenangan Ombudsman dan berpotensi melanggar aturan. Merujuk UU No.37/2008 tentang ORI, peran fungsi Ombudsman hanya terkait pemeriksaan atas perbuatan melanggar hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, dan menimbulkan kerugian material.

“Tidak ada asap kalau tak ada api. Akarnya bukan di siaran pers hemat saya, tapi bahwa KPK sebelum TWK ini adalah lembaga dengan kewenangan luar biasa yang sulit dikendalikan sekalipun dari internal. Kewenangan mereka tidak disertai akuntabilitas yang baik, belum dengan faksi internal. Betapa banyak tersangka yang ditetapkan tanpa bukti permulaan, betapa banyak keputusan bukan kolegial tapi kewenangan suara mayoritas,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  86