Nasional

Irjen Kemendikbud Jelaskan Persiapan yang Harus Dilakukan UNJ untuk Menjadi PTNBH

Channel9.id-Jakarta. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dr. Chatarina Muliana Girsang, menguraikan persyaratan dan mekanisme pengawasan yang harus diperhatikan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam proses menuju status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Chatarina menjadi salah satu pembicara dalam seminar bertajuk “Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Tata Kelola Keuangan Perguruan Tinggi Menuju PTNBH.” Seminar ini diselenggarakan di lantai delapan Hotel Naraya pada Senin (28/08/2023).

Ia mengatakan bahwa transisi dari status Universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH adalah perubahan besar yang memerlukan persiapan matang.

“Ini penting pematangan kita, jangan sampai beberapa perubahan PTNBH dari Satker tapis ama. Karena kita tahu perubahan besar,” ujarnya.

Chatarina merinci beberapa Undang-Undang (UU) yang menjadi landasan hukum pengelolaan PTNBH. Misalnya, Pasal 65 UU No. 12 Tahun 2012 yang mengatur otonomi PTNBH.

“Kalau kita baca Pasal 65 UU Dikti, otonomi PTNBH mengelola dana secara transparan dan akuntabel. Tidak terlalu berbeda dengan BLU, meskipun tidak 100 persen, tetap ada kemendarian,” katanya.

Selanjutnya, Pasal 25 dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014 mengatur otonomi PTNBH dalam bidang akademik dan non-akademik, termasuk penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan. “Ada peran Majelis Wali Amanat (MWA) dan peran senat yang penting, yang memberi pertimbangan lanjut,” ujarnya.

Chatarina juga menjelaskan beberapa undang-undang dan peraturan lain yang menjadi payung hukum PTNBH, seperti PP No. 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, PP No. 6 Tahun 2015 jo PP No. 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH, serta PMK 139 Tahun 2015 jo PMK No. 100 Tahun 2020 tentang Tata Kelola, Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Pemberian Bantuan Pendanaan PTNBH.

Dalam konteks pengembangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, Chatarina mengatakan bahwa ada lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh kampus untuk mencapai otonomi PTNBH. Persyaratan tersebut meliputi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas, tata kelola yang baik, pemenuhan standar kelayakan finansial, tanggung jawab sosial, serta peran dalam pembangunan ekonomi.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kelayakan finansial. “Kalau ingin menjadi BLU, maksmal 50 persen dana berasal dari sumber lain untuk mencegah komersialisasi. Kita tidak ingin pendidikan hanya bisa diakses karena kapabilitas finansial,” jelasnya.

Ada beberapa aspek lain yang disinggung, termasuk tanggung jawab sosial dan peran dalam pembangunan ekonomi, yang harus sudah dipenuhi saat universitas berstatus sebagai BLU. “Inilah yang diharapkan oleh negara,” ucapnya.

Chatarina juga membahas proses pengawasan internal dan eksternal dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PTNBH. Menurutnya, pengawasan internal dilakukan oleh berbagai entitas termasuk Mendikbudristek, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Inspektorat Jenderal, dan lain-lain. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fungsi pengawasan sangat beragam. Mulai dari MWA yang mengawasi PTNBH, Senat dari sisi akademik, hingga pengawasan dari Mendikbud, Dirjen Dikti, dan Inspektorat Jenderal. Semuanya berkolaborasi untuk memastikan tata kelola yang baik,” tuturnya.

Baca juga: Rumuskan Tata Kelola PTNBH, UNJ Gelar Seminar dan Executive Briefing

Sebagai penutup, ia mengungkapkan harapannya untuk UNJ. “Kami berharap, dalam kurun waktu 3-5 tahun setelah menjadi PTNBH, UNJ akan menunjukkan peningkatan layanan, kualitas lulusan, dan berbagai aspek lain yang membuatnya lebih hebat dibandingkan sebelum transisi ke PTNBH,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =