Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya mengultimatum lima tersangka lain terkait kasus kerumunan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penangkapan terhadap lima tersangka tersebut.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
“Untuk lima tersangka yang lain kita beri dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) atau opsi kedua kita tangkap,” kata Yusri, Sabtu (12/12).
Baca juga: Berbaju Orange, Rizieq Shihab Ditahan Polda Metro
Sebelumnya, Polisi menyebut pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putrinya. Habib Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
“Jadi MRS (Muhammad Rizieq Shihab) itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya,” ucap Yusri.
Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.