Channel9.id-Jakarta. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, masyarakat tidak boleh menolak jika hendak dites swab terkait penelusuran kontak erat Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Terkait dengan swab memang ada ketentuan di perda (Penanggulangan Covid-19) tidak boleh menolak termasuk divaksin juga tidak boleh,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (23/11).
Berdasarkan perda tersebut, Riza menyebut, masyarakat yang menolak untuk diswab dapat didenda sebesar Rp5 juta. Malahan, jika penolakan itu disertai dengan tindakan kekerasan denda yang dikenakan bisa mencapai Rp7 juta.
“Kami dari pemerintah dan Dinkes DKI akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya terpapar Virus Corona kita minta agar melakukan tes swab,” kata dia.
Baca juga: Jubir FPI Klaim Rizieq Negatif Corona Setelah Tes Swab
Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak menemui aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi kediamannya di Petamburan.
Kedatangan aparat gabungan tersebut dengan maksud untuk memastikan kabar jika pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terpapar Covid-19.
Rizieq akan menjalani tes usap (swab test) Covid-19 secara mandiri, setelah dikabarkan jatuh sakit beberapa hari setelah terjadi keramaian pada hari akad pernikahan anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, Rizieq akan menjalani tes usap (swab test) Covid-19 secara mandiri.
“Katanya mereka mau melaksanakan swab’mandiri,” ujar Heru, di Jakarta, Minggu (22/11).
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengklaim hasil swab yang dilakukan imam besar FPI Rizieq Shihab, kemarin, negatif Covid-19.
Hasilnya negatif [Covid-19],” kata Munarman dikutip CNNIndonesia.com, Senin (23/11). Namun, Munarman tak menyertakan keterangan hasil tes Rizieq.