Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Lesti Kejora beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Endra Zulpan menjelaskan Billar bukan lagi saksi dalam kasus KDRT. Kini ayah dari Baby L itu telah resmi berstatus sebagai tersangka.
“Maka, malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kombes Zulpan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca juga: Status Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi: Masih Proses Pemeriksaan
“Tentukan ini dilakukan yang berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai dengan ketentuan peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain,” sambungnya.
Awalnya, Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan ini dilayangkan oleh wanita kelahiran 5 Agustus 1999 itu pada Rabu, 28 September 2022 lalu.
Sebagai informasi tambahan, laporan Lesti itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Usai laporan tersebut ditangani, pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi. Lesti Kejora, kedua orang tua Lesti, hingga kerabat menjadi beberapa saksi dalam kasus KDRT ini. Sedangkan, hasil visum, foto-foto, hingga rekaman CCTV menjadi beberapa barang bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
HY