Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) bila tak kunjung menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024. Boyami menegaskan, MAKI akan selalu menggugat aparat penegak hukum (APH) yang lamban dalam menangani kasus korupsi.
“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
“MAKI akan selalu gugat APH yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” sambungnya.
Boyamin menilai tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal kuat. Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan hanya dengan hukum administrasi, seperti pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor, maka mereka akan mudah melakukan tindak pidana tersebut.
“Mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” ujar Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin menegaskan seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia bersinergi bahkan keroyokan untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Sebab, kata dia, dampak dari tindak pidana pertambangan sangar besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.
“Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu melawan para koruptor. Penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga didorong dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
“Keroyok dan ganyang koruptor,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Robert Bonosusatya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan alasan pemeriksaan untuk menjawab banyaknya informasi yang beredar di masyarakat.
Febrie tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam rasuah timah ini. Namun, Febrie memberikan sinyal Robert tak akan menjadi tersangka tahap pertama. Karena dalam kasus timah ini, penyidik ingin segera melimpahkan 22 tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dalam dua pekan ke depan.
Menurutnya, tidak hanya Robert Bonosusatya. Kejagung akan menargetkan siapa pun yang terindikasi, karena kerugian negara dalam rasuah ini cukup besar yakni Rp300 triliun.
“Apakah dia (Robert Bonosusatya) tersangka atau tidak, nanti alat bukti akan bicara. Bisa dilihat sisi nanti cermati oleh teman-teman, cermati kesaksian, yang tampil di pengadilan lihat ada tidak nanti alat bukti untuk arah ke seseorang yang belum ditetapkan,” ujar Febrie.
Baca juga: Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
HT