Hot Topic

Rocky Gerung hingga Anwar Usman Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres

Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026). Ada 24 tokoh yang ditunjuk menjadi anggota Wantimpres, mulai dari pengamat politik Rocky Gerung hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI. Dalam pelantikan ini, eks Menko PMK Pratikno resmi menjabat sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan eks Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditunjuk menjadi wakil ketua.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Prabowo, diikuti oleh ketua dan para anggota Wantimpres yang dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat yang dilantik.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, ketua dan para anggota Wantimpres menandatangani berita acara di hadapan Prabowo.

Sebelum dilantik, Rocky sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ketika ditanya apakah akan dilantik, Rocky mengatakan, kehadiran dirinya di Istana Negara, Jakarta dalam acara “radical break”.

“Ini gue lagi acara radical break,” kata Rocky.

Meski demikian, akademisi sekaligus aktivis itu tidak mengungkapkan secara detail radical break tersebut.

Sementara itu, Anwar Usman merupakan mantan Ketua MK yang juga dikenal sebagai paman Wapres Gibran Rakabuming Raka usai menikah dengan Idayati, adik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada 26 Mei 2022.

Dalam perjalanan kariernya di MK, Anwar Usman sempat menjadi sorotan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon wakil presiden.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  29